Seluruh berkas yang terkait dengan hasil pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora dikumpulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora, Jumat (11/6).
Hal itu dilakukan untuk tertib administrasi sekaligus persiapan jika muncul gugatan atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pihak-pihak tertentu ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kalau pun tidak ada gugatan, berkas yang ada kami jadikan arsip,” ujar Ketua KPU Blora, Moesafa.
Berkas yang disiapkan tersebut diantaranya plano penghitungan suara, formulir-formulir serta dokumen pemilih.
Moesafa belum bisa memastikan apakah ada pihak-pihak tertentu, seperti pasangan calon bupati dan calon wakil bupati maupun tim kampanyenya, yang akan melakukan gugatan hasil Pilkada ke MK. Hanya dia menyatakan pihaknya telah menyediakan waktu penyampaian gugatan ke MK, 11-15 Juni. “Jika ada gugatan, gugatannya diajukan langsung ke MK. MK selanjutnya akan memberitahukan kepada kami,” tandasnya.
Moesafa yang juga ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Blora menyatakan penetapan pasangan calon terpilih baru akan dilakukan jika tidak ada keberatan atau gugatan dari pasangan calon.
Menurutnya jika ada keberatan, penetapan pasangan calon terpilih baru dilaksanakan setelah proses PHPU di MK selesai. “Tahapan menuju pelantikan pasangan calon terpilih memang seperti itu. Dan kami telah menyusun jadwal tahapan Pilkada dengan memperhatikan pula ada atau tidaknya PHPU di MK,” katanya.
Menurut Moesafa, KPU telah mengesahkan hasil perolehan suara pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, Kamis (10/6).